Rabu, 01 Januari 2014

Browse » home» » » » » » » » Doktor Lecehkan Pesakit Wanitanya Selama 13 Tahun

Doktor Lecehkan Pesakit Wanitanya Selama 13 Tahun

Seorang doktor diseret ke sebmahkamah di England, kerana  melecehkan seorang pesakit wanitanya, selama 13tahun.

Dr Terence Burley, (63), diadili di
Cambridge Crown Court, Selasa (2/10/2012), atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pesakit wanitanya, yang rutin berubat kepadanya sejak pertengahan tahun 1990.
Wanita itu menyedari ada sesuatu yang janggal dalam pemeriksaan medis terhadap dirinya, pada tahun 1995, ketika Terence mengatakan ia mendapatkan mimpi erotis bersama dengannya.
Kecurigaannya semakin kuat pada tahun 1997, ketika ia diminta oleh Terence untuk menanggalkan pakaiannya hingga tinggal mengenakan pakaian dalam, lalu mengajaknya menuju ke dalam kamarnya.
Saat itu Terence yang membuka praktik di rumahnya itu, beralasan pesakitnya harus membuka seluruh pakaian luarnya guna mempermudah untuk memeriksa penyakit arthritis yang diderita mangsanya.

Pada tahun yang sama, Terence, beber korbannya juga sempat meraba payudaranya ketika melakukan pemeriksaan medis, dan mengatakan kedua payudara kliennya sangatlah indah.

Wanita, yang memerluan janji regular untuk periksa kondisi kesihatannya tersebut, sempat memutuskan untuk mengganti doktor, namun urung dilakukan setelah Terence mengatakan ingin memeriksa kondisinya.

"Dia (Terence) mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk memeriksa payudaranya, namun ia menyentuhnya secara seksual. Dan ia berkomentar bahawa kedua payudara wanita itu sangatlah indah," ujar jaksa penuntut dalam kes itu, Claire Matthews, dikutip dari Dailymail, Rabu (3/10/2012).
Akibatnya, wanita yang namanya dirahsiakan itu, sangat tertekan atas perbuatan yang diterimanya.
"Dia sangat tertekan. Dia sering menangis kerananya," katanya.

Terence warga Peterborough, Cambridgeshire,  England mengaku tidak bersalah atas lima tuduhan perbuatan tidak senonoh, dua pelecehan seksual dan satu tuduhan terlibat dalam aktiviti seksual tanpa persetujuan antara 1 Januari 1996 dan Februari 28 Desember 2009.
TRIBUNNEWS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar